Lintasindo24.com, Depok - Rumah tangga pasangan selebritas Indadari dan Caisar sedang berada di ujung tanduk.
Keduanya kompak tidak menghadiri sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, yang beragendakan pemeriksaan berkas gugatan cerai dan mediasi.
Kuasa hukum Indadari, Jamaludin Fakaubun, menjelaskan, Indadari mengajukan cerai selain karena permintaan Caisar, juga karena beda prinsip.
"Sebenarnya ada beberapa alasan yang sangat rasional, memang tidak ada kecocokan dalam rumah tangga Ibu Indadari dengan Saudara Caisar," kata Jamaludin Fakaubun di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (10/10/2017).'
"Ini masalah prinsip lah, yang ujungnya tidak ada semacam keharmonisan, sehingga dari hari ke hari tidak mendapat titik temu agar bisa berdamai secara lahir batin," jelasnya, seraya mengatakan sidang dilanjutkan lagi pada 24 Oktober 2017.
Komunikasi antara Indadari dan Caisar pun sudah tidak terjalin lagi.
"Komunikasi sudah tidak ada samaa sekali. Tapi Indadari tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan Caisar, karena mereka punya anak," ucapnya.
Indadari tidak akan menutup atau memutus tali silaturahmi dengan Caisar, jika sudah bercerai.
"Bu Indadari juga bilang sama saya 'saya dengan Caisar tidak ada masalah, karena kami menjaga buah hati kami yang namanya Abu Kipsmail'. Memang kalau memutuskan tali silaturahmi itu kan tidak bagus," papar Jamaludin Fakaubun.
Diberitakan sebelumnya, Indadari dan Caisar ingin bercerai karena sudah tidak ada kesamaan prinsip. Sebab, ketika menikahi Indadari, Caisar berjanji tidak akan kembali berjoget di televisi, dan kehidupannya pun semakin Islami.
Namun, karena mengalami kendala ekonomi, Caisar kembali berjoget di program televisi, sehingga membuat Indadari geram.
Rumah tangga mereka akhirnya berantakan. Menurut informasi, melalui pesan singkat, Caisar mengajukan talak kepada Indadari.
Indadari lantas mengajukan gugatan cerai ke Pegadilan Agama Depok, Jawa Barat, pada 4 September 2017, dengan nomor perkara 2527/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Sumber : Tribunnews.com